Minggu, 01 Februari 2026

Hukum Responsif: Pilihan di Masa Transisi

GAMBAR: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtum-kp6g1QCjfkAJq96CwBJlMzkLv2vDqzzadrV5xS8VrLaR9MiybO7WlBVuUzaH1zOB3BT9cxsBfhJRJ1br9sxzg2GBCp4AT2hQG7MJl4m486fNQY-c58PufKuiCtj7KD5dP-cE7RHlbjSl1SlAkJhwGsGlPMGVGL-k2kEXJTtXXzezrxgt3ZbAzFs0n/s1600/979-1305-09-9.jpg JUDUL: Hukum Responsif: Pilihan di Masa Transisi JENIS: Monograf/Ebook PENULIS: Philippe Nonet dan Philip Selznick PENERBIT: Bandung, Nusa Media, 2018 KODE: 340.115 NON h STOK: 1 ===

Sinopsis

Buku ini merupakan karya klasik dalam sosiologi hukum yang mengeksplorasi hubungan antara institusi hukum dan masyarakat di tengah krisis otoritas. Penulis mengajukan sebuah kerangka kerja untuk memahami perkembangan hukum melalui tiga model utama: hukum represif, hukum otonom, dan hukum responsif. Melalui analisis ini, buku ini mencoba mengintegrasikan kembali teori hukum, teori politik, dan teori sosial guna menjawab tantangan mengenai keadilan substantif dalam komunitas modern.

Fokus utama buku ini terletak pada transisi menuju hukum responsif, di mana hukum dipandang tidak hanya sebagai sekumpulan peraturan formal, melainkan sebagai instrumen yang memiliki kedaulatan tujuan. Dengan perspektif ilmu sosial, Nonet dan Selznick menawarkan sintesis untuk mengatasi keterisolasian tertib hukum dari realitas sosial sehari-hari. Buku ini memberikan landasan filosofis penting bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk memahami bagaimana hukum dapat merespons kebutuhan publik secara kompeten.

Daftar Isi

  • Bab 1: Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial
  • Bab 2: Hukum Represif
  • Bab 3: Hukum Otonom
  • Bab 4: Hukum Responsif
  • Epilog: Dua Cara Kematian Hukum

Lokasi

No. Barcode: 234234 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan Universitas Panji Sakti Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 2342356 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan IAHN Mpu Kuturan Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 2342356 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan Universitas Pendidikan Negeri Ganesha Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 2342356 No. Panggil: 340.115 NON h Lokasi: Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng Ketersediaan: Tersedia

Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum

GAMBAR: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhobQFdZ1kFmZDGG6U47T30UKBIOnqpwZ4w_Teq0Owg7A7laBfgA7IGBmqZZ8R0pBc_cqvltfrb1HI2tE3P67GCJoqqiW4B4FjRNy33uG-J-nn_fRmP4CrVs2-YD_vNMgIBZ7r6rUHPwTPxSVPmtyZtBjYvPfMQ335bpWl7JeEWUyNHeRyphMe7ABQFqOg9/s1600/Pemilih.jpg JUDUL: Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum JENIS: Monograf PENULIS: Zainal Arifin Hoesein PENERBIT: Depok, Rajawali Pers, 2017 KODE: 324.7 HOE p STOK: Ebook ===

Sinopsis

Buku ini mengupas secara mendalam mengenai kedudukan hak memilih sebagai bagian integral dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara dalam sistem pemilihan umum. Penulis menyoroti bagaimana kebijakan administratif, khususnya terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), sering kali menjadi penghalang bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Dengan meletakkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar, buku ini menekankan bahwa pemilu yang berintegritas bukan sekadar prosedur formal, melainkan harus diselenggarakan secara demokratis dan adil demi menjamin kesejahteraan bersama.

Melalui tinjauan sejarah yang komprehensif, karya ini menganalisis perkembangan regulasi penetapan pemilih di Indonesia dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi. Pembahasan mencakup pula dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah paradigma hak memilih, termasuk pemulihan hak pilih bagi kelompok tertentu dan penyederhanaan persyaratan administratif. Buku ini menjadi referensi esensial bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, serta pelaku politik untuk memahami dinamika antara administrasi kependudukan dan integritas penyelenggaraan pemilu.

Daftar Isi

  • Bab 1: Pendahuluan
  • Bab 2: Kerangka Teoretik Tentang Hak Memilih
  • Bab 3: Hak Memilih Dan Administrasi Pemilu
  • Bab 4: Penetapan Pemilih Dalam Pelaksanaan Pemilu
  • Bab 5: Dampak Penetapan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu
  • Bab 6: Penutup

Lokasi

No. Barcode: 098876 No. Panggil: 324.7 HOE p Lokasi: Perpustakaan Panjisakti Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 88768900 No. Panggil: 324.7 HOE p Lokasi: Perpustakaan Undiksha Ketersediaan: Tersedia No. Barcode: 88762345 No. Panggil: 324.7 HOE p Lokasi: Perpustakaan JDIH KPU Buleleng Ketersediaan: Tersedia

Sabtu, 31 Januari 2026

Contoh Buku Hukum Pemilu 2

GAMBAR: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhS5YyxqpTBG4qKSM1b3F14xeK0DmmVyy_UZHc0hD1KoHVOU6BOpMN5G7aOTRBGtgI2lTVFlnDXN8mSBNXQKxuekHWZkTqa7x43aVmbc-EXV2we3OJbQic2P8l2NPCPCaFXANnY6g6sXeOy0FQwoNxmhdBnkL5oKCeSvCf_nviAL8IptXRuZdTkqL6DtJOX/s3189/pipa.JPG JUDUL: Memahami Ilmu Politik JENIS: Monograf/Ebook PENULIS: Ramlan Surbakti PENERBIT: PT Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo), Jakarta, 1992 KODE: 320.01 SUR m STOK: 1 Eksemplar

Sinopsis

Buku "Memahami Ilmu Politik" merupakan salah satu referensi fundamental dalam studi politik di Indonesia yang disusun oleh Ramlan Surbakti. Penulisan buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai berbagai konsep politik, mulai dari pendekatan klasik, kelembagaan, hingga fungsionalisme dan konflik. Melalui karya ini, pembaca diajak untuk melihat politik bukan sekadar sebagai perebutan kekuasaan, melainkan sebagai upaya kolektif dalam mewujudkan kebaikan bersama bagi masyarakat luas.

Pembahasan dalam buku ini mencakup tema-tema krusial seperti identitas bersama dalam proses pembentukan bangsa-negara, dimensi kekuasaan politik, serta pentingnya kewenangan dan legitimasi dalam sistem pemerintahan. Penulis secara mendalam menganalisis bagaimana aktor politik berperan melalui partai politik, kelompok kepentingan, dan partisipasi politik warga negara. Selain itu, buku ini mengeksplorasi mekanisme konflik dan proses politik yang mendasari pengambilan keputusan kolektif yang mengikat.

Pada bagian akhir, buku ini menguraikan hubungan antara politik dan ekonomi serta memaparkan model-model sistem politik dunia, mulai dari totaliter hingga demokrasi. Surbakti juga menekankan pada dinamika perubahan dan pembangunan politik yang terjadi di negara-negara berkembang. Dengan struktur materi yang sistematis, buku ini menjadi panduan penting bagi mahasiswa dan akademisi untuk memahami mekanisme pemerintahan dan kebijakan umum dalam konteks masyarakat modern.

Daftar Isi

  • KATA PENGANTAR
  • BAB 1 PENDAHULUAN
    • 1.1 Pengantar
    • 1.2 Konsep-konsep Politik
    • 1.3 Asumsi-asumsi Politik
    • 1.4 Rangkuman
    • 1.5 Politik sebagai Kegiatan
    • 1.6 Keputusan yang Mengikat
    • 1.7 Konflik, Konsensus, dan Perubahan
    • 1.8 Masyarakat Umum
  • BAB 2 KEBAIKAN BERSAMA
    • 2.1 Pengantar
    • 2.2 Rezim Terbaik
    • 2.3 Ideologi-ideologi Dunia
  • BAB 3 BANGSA DAN NEGARA
    • 3.1 Pengantar
    • 3.2 Proses Pembentukan Bangsa-Negara
    • 3.3 Faktor-Faktor Pembentukan Identitas Bersama
    • 3.4 Ideologi Nasional
    • 3.5 Negara Sistem Dominasi dan Konsensus
    • 3.6 Integrasi Politik
  • BAB 4 KEKUASAAN POLITIK
    • 4.1 Pengantar
    • 4.2 Dimensi-Dimensi Kekuasaan
    • 4.3 Pelaksanaan Kekuasaan Politik
    • 4.4 Distribusi Kekuasaan
    • 4.5 Kekuasaan Menurut Budaya Jawa
  • BAB 5 KEWENANGAN DAN LEGITIMASI
    • 5.1 Pengantar
    • 5.2 Sumber Kewenangan
    • 5.3 Peralihan Kewenangan
    • 5.4 Sikap Terhadap Kewenangan
    • 5.5 Legitimasi
    • 5.6 Obyek Legitimasi
    • 5.7 Kadar Legitimasi
    • 5.8 Cara Mendapatkan Legitimasi
    • 5.9 Tipe-tipe Legitimasi
    • 5.10 Pentingnya Legitimasi
    • 5.11 Krisis Legitimasi
  • BAB 6 SISTEM PERWAKILAN KEPENTINGAN
    • 6.1 Pengantar (Pluralisme & Korporatisme)
    • 6.2 Kelompok Kepentingan
  • BAB 7 PARTAI POLITIK
    • 7.1 Asal, Ciri, dan Arti
    • 7.2 Fungsi Partai Politik
    • 7.3 Tipologi Partai Politik
    • 7.4 Sistem Kepartaian
  • BAB 8 PERILAKU DAN PARTISIPASI POLITIK
    • 8.1 Pengantar
    • 8.2 Model Perilaku Politik
    • 8.3 Pemimpin Politik
    • 8.4 Partisipasi Politik
    • 8.5 Tipologi Partisipasi Politik
    • 8.6 Model Partisipasi Politik
    • 8.7 Perilaku Memilih
  • BAB 9 KONFLIK DAN PROSES POLITIK
    • 9.1 Pengantar
    • 9.2 Penyebab Konflik
    • 9.3 Tipe-Tipe Konflik
    • 9.4 Struktur Konflik
    • 9.5 Tujuan Konflik
    • 9.6 Intensitas Konflik
    • 9.7 Pengaturan Konflik
    • 9.8 Konflik dan Proses Politik
  • BAB 10 PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
    • 10.1 Pengantar
    • 10.2 Pemerintah
    • 10.3 Fungsi-Fungsi Pemerintahan
    • 10.4 Perwakilan Rakyat
    • 10.5 Birokrasi
    • 10.6 Penghakiman Peraturan
  • BAB 11 KEPUTUSAN POLITIK DAN KEBIJAKAN UMUM
    • 11.1 Pengantar
    • 11.2 Unsur-Unsur Pembuat Kebijakan
    • 11.3 Isi Kebijakan Umum
    • 11.4 Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan
    • 11.5 Tahap-Tahap Kebijakan
    • 11.6 Bentuk dan Tipe Kebijakan Umum
    • 11.7 Pembuat Keputusan Politik
  • BAB 12 POLITIK DAN EKONOMI
    • 12.1 Pengantar
    • 12.2 Sistem Ekonomi
    • 12.3 Fungsi Pemerintah dalam Ekonomi
    • 12.4 Politik dan Kebijakan Ekonomi
  • BAB 13 MODEL-MODEL SISTEM POLITIK
    • 13.1 Pengantar
    • 13.2 Sistem Politik Otokrasi Tradisional
    • 13.3 Sistem Politik Totaliter
    • 13.4 Komunis
    • 13.5 Sistem Politik Demokrasi
    • 13.6 Negara Berkembang
  • BAB 14 PERUBAHAN DAN PEMBANGUNAN POLITIK
    • 14.1 Pengantar
    • 14.2 Tujuan Pembangunan Politik
    • 14.3 Obyek Perubahan Politik
    • 14.4 Tipologi Perubahan Politik
    • 14.5 Penyebab Perubahan Politik
    • 14.6 Dikotomi Masyarakat Tradisional dan Modern
  • DAFTAR PUSTAKA
  • BIOGRAFI SINGKAT

Why Electoral Integrity Matters

GAMBAR:https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhS5YyxqpTBG4qKSM1b3F14xeK0DmmVyy_UZHc0hD1KoHVOU6BOpMN5G7aOTRBGtgI2lTVFlnDXN8mSBNXQKxuekHWZkTqa7x43aVmbc-EXV2we3OJbQic2P8l2NPCPCaFXANnY6g6sXeOy0FQwoNxmhdBnkL5oKCeSvCf_nviAL8IptXRuZdTkqL6DtJOX/s3189/pipa.JPG
JUDUL: Why Electoral Integrity Matters
JENIS: Monograf
PENULIS: Pippa Norris
PENERBIT: Cambridge, 2016
KODE: 210. 23.4556. Pip-Nor
STOK: 1 Item
===
(Hapus tulisan ini lalu ketik Sinopsis/Deskripsi buku disini. Anda bebas menggunakan huruf tebal, miring, atau paragraf biasa di area bawah garis ini).

Sistem Hukum Pemilu Indonesia

  

Judul : Why Electoral Integrity Matters

Penulis : Pippa Norris

Lokasi : Perpustakaan JDIH KPU Buleleng

Nomor Panggil : Rak 20.111.2025 

Bentuk file : Buku dan Ebook

Resume : 









Daftar Isi Buku


Rabu, 21 Januari 2026

Mengawali 2026, KPU Buleleng Susun Prioritas Kerja Bidang Hukum dan Pengawasan

Buleleng – Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar rapat internal guna membahas rencana kerja Semester I Tahun 2026. Rapat ini menjadi langkah awal konsolidasi untuk menyelaraskan arah kebijakan serta prioritas kerja Divisi Hukum dan Pengawasan agar pelaksanaan program ke depan berjalan lebih terstruktur, terukur dan efektif.

Kegiatan berlangsung di Ruang PPID KPU Kabupaten Buleleng pada Kamis (22/1/2026) siang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, serta dihadiri oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis dan Hukum, Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana, beserta jajaran staf terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Teknis dan Hukum memaparkan rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang enam bulan ke depan. Pemaparan ini menjadi bahan diskusi untuk memastikan perencanaan yang disusun telah sesuai dengan kebutuhan riil dan tantangan kepemiluan di lapangan.

Menanggapi paparan tersebut, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata menekankan fokus pada skala prioritas dan urgensi pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menargetkan penyelesaian daftar inventaris SOP dapat rampung pada bulan Januari. Hal ini dinilai krusial sebagai salah satu instrumen evaluasi dan pengawasan pelaksanaan tugas masing-masing subbagian.

Selain penguatan internal, pria yang akrab disapa Ida Bagus Dedy ini juga mendorong jajarannya untuk merumuskan poin-poin kerja sama dalam merealisasikan rencana strategis pengembangan perpustakaan di lingkungan KPU Kabupaten Buleleng.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran memiliki kesamaan persepsi dalam menindaklanjuti rencana kerja, sehingga fungsi kelembagaan KPU Kabupaten Buleleng di bidang hukum dan pengawasan semakin optimal.

Senin, 19 Januari 2026

Divisi Hukum KPU Buleleng Ikuti Diskusi Rurung Demokrasi KPU Provinsi Bali Bahas Pilkada Pasca Putusan MK

Singaraja, 28 Januari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Diskusi Rurung Demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Diskusi Rurung Demokrasi mengangkat tema “Quo Vadis Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024” . Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman internal jajaran penyelenggara pemilu terhadap implikasi hukum dan kelembagaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap desain penyelenggaraan pemilihan di Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum diskusi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu merupakan pelaksana undang-undang, sehingga diskusi ini dimaksudkan sebagai forum internal untuk memperkaya perspektif dan pemahaman, bukan sebagai ruang untuk menyampaikan sikap resmi atau pernyataan publik terhadap putusan MK.

Diskusi dipandu oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Bali, Luh Gede Eka Wahyuni, dengan pemaparan awal disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula. Dalam paparannya, Raka Nakula menjelaskan latar belakang Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem, khususnya terkait perubahan desain pemilu dengan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun.

Raka Nakula menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya berupaya menjawab persoalan kompleksitas penyelenggaraan pemilu serentak, beban kerja penyelenggara, serta dampaknya terhadap stabilitas sistem pemerintahan. Namun demikian, ia menekankan bahwa putusan ini juga memunculkan diskursus penting terkait konsistensi pemaknaan pemilu serentak, relasi antara norma konstitusi dan undang-undang, serta batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membentuk norma.

Menanggapi materi diskusi, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa konsekuensi serius terhadap penyelenggaraan pemilu dan tidak dapat dilihat secara sederhana.

Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut berpotensi menimbulkan anomali dalam penyelenggaraan pemilu karena adanya ketidaksesuaian antara jeda waktu pemilu yang dirumuskan dalam putusan dengan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, jika putusan tersebut hendak dilaksanakan, maka penyesuaian regulasi, termasuk perubahan undang-undang, menjadi hal yang tidak terelakkan.

Ida Bagus Dedy juga menilai bahwa putusan ini kerap dipandang sebagai solusi atas persoalan kepemiluan, namun dalam praktiknya justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak ditopang oleh desain regulasi yang matang. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan dan menindaklanjuti putusan MK agar tidak menimbulkan kebuntuan politik maupun persoalan ketatanegaraan di masa mendatang.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan partisipasi aktif dari peserta yang berasal dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran KPU memiliki pemahaman terhadap dinamika hukum kepemiluan pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Selasa, 02 Desember 2025

KPU Buleleng Hadiri Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan Zona Integritas di KPU Provinsi Bali

Denpasar, 3 Desember 2025 – KPU Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali. KPU Buleleng diwakili oleh Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta operator.

Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, AA Gede Raka Nakula, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai narasumber mengingat lembaga tersebut telah berhasil meraih predikat WBK dan WBBM secara nasional. Melalui forum ini, KPU Provinsi Bali berharap dapat memperoleh praktik baik serta sektor-sektor yang perlu dipenuhi untuk mencapai predikat serupa. Ia juga menekankan percepatan pengisian rencana aksi pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU.

Paparan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bali, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, memberikan gambaran komprehensif mengenai enam area perubahan dalam pembangunan ZI, antara lain manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Kejati Bali juga menceritakan pengalaman keberhasilan meraih predikat WBK pada 2018 dan WBBM pada 2021, yang kini telah diterapkan pula oleh sebagian besar Kejaksaan Negeri di Bali.

Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Buleleng, Arya Suarnata, menyampaikan bahwa struktur organisasi KPU yang terdiri dari Komisioner dan Sekretariat memerlukan penyelarasan khusus dalam pembangunan ZI. Ia menekankan bahwa semangat ZI harus kuat pada jajaran Sekretariat, sementara Komisioner berperan sebagai pengarah. KPU Buleleng juga meminta arahan lebih lanjut terkait langkah pemenuhan sarana-prasarana dalam pembangunan Zona Integritas.

Rapat ditutup dengan penegasan pentingnya komitmen bersama dan percepatan pemenuhan dokumen pendukung agar KPU di seluruh Bali dapat meraih predikat WBK/WBBM dari KemenPAN-RB.

Minggu, 15 Juni 2025

Tingkatkan Pengendalian Internal, KPU Buleleng Susun Risk Register

Sebagai bagian dari perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan, khususnya bagi penyelenggara Pemilu, penyusunan Risk Register menjadi langkah penting dalam memastikan tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Penyusunan ini relevan tidak hanya saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga di luar masa tahapan.

Dalam konteks penyusunan Risk Register, KPU Kabupaten Buleleng turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Identifikasi dan Penyusunan Daftar Risiko Tahun 2025 yang digelar secara daring pada Senin, 16 Juni 2025. Rapat ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

KPU Kabupaten Buleleng diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, beserta Kasubbag dan seluruh staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

Pada rapat tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula mengarahkan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Bali untuk mulai memetakan potensi risiko berdasarkan jenis dan kategori. Identifikasi ini mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran unit kerja, seperti DIPA, Rencana Aksi Kinerja (RAK), Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Untuk mendukung proses ini, KPU Provinsi Bali telah menjadwalkan kegiatan monitoring dan pendampingan kepada KPU Buleleng pada 26 Juni 2025.

Sebagai catatan, penyusunan risk register pada dasarnya merupakan bentuk pengendalian internal yang bersifat preventif dalam menghadapi potensi risiko pada pelaksanaan tugas. Melalui pendekatan ini, risiko dapat diukur dan dipetakan sejak dini, sehingga memungkinkan penanganan yang lebih tepat dan terencana.

Pemetaan risiko yang dilakukan secara menyeluruh tidak hanya membantu dalam mengantisipasi potensi kesalahan, tetapi juga mencerminkan tingkat profesionalitas unit kerja serta subbagian terkait. Kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko menjadi indikator penting dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang lebih optimal, efisien, dan akuntabel.

Kamis, 12 Juni 2025

Pentingnya Perluasan Jangkauan Pemasyarakatan Hukum Pemilu, Tim JDIH Laksanakan Koordinasi dan Evaluasi

Dalam upaya terus mendukung transisi demokrasi yang berkelanjutan, maka pemasyarakatan hukum Pemilu dan Pemilihan menjadi suatu conditio sine qua non. Menghadapi ‘gap’ pengetahuan publik atas hak-hak politiknya, dibutuhkan sarana publikasi berperspektif pengguna, yang mudah diakses dan dapat mengedukasi secara substansi. Dengan alasan itu, Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi terkait strategi pemasyarakatan hukum Pemilu dan Pemilihan, Jumat (13/6/2025).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng ini, merupakan rapat kali kedua di bulan Juni. Adapun poin pembahasan dalam rapat ini, meliputi : penggunaan Media Social Analytic sebagai instrument evaluasi, pembahasan dasar hukum penetapan platform media sosial resmi JDIH KPU Kabupaten Buleleng, pembentukan Tim Redaksi beserta personalia, S.O.P dan timeline mingguan. Kegiatan ini dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Dedy Andiwinata dan seluruh Tim JDIH KPU Buleleng. Sebagai upaya pengenalan awal, telah ditetapkan tema utama dalam Bulan Juni, yakni “Partisipasi Masyarakat dalam Konteks Hukum Pemilu dan Pemilihan.”

Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasa KPU Buleleng menyampaikan manfaat dari penatakelolaan tim untuk mempermudah perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

“Memublikasikan informasi hukum, bermanfaaat bagi internal dalam membangun lingkungan analitis, meningkatkan kamahiran interpretasi regulasi. Sedangkan manfaat keluar, mengedukasi warga khususnya terkait hak-hak politik untuk berpartisipasi dalam demokrasi secara legitimit”, Urai Gus Dedy.

Kedepannya, dalam satu bulan, Tim Redaksi JDIH akan mengulas secara mendalam tema utama yang telah ditetapkan. “Pada minggu ke-1 sampai ke-3, tim akan melakukan pemasyarakatan hukum dengan konten, baik berupa infografis maupun video di media sosial dan media streaming. Selanjutnya pada akhir minggu ke-4 akan ditutup dengan podcast, mengundang narasumber yang kredible membahas topik utama. Terakhir, Tim Redaksi akan merangkum semua kajian dan mendokumentasikannya dalam bentuk monograf.” Ungkap Kepala Subbagian Hukum dan Teknis Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana, yang juga dikenal dengan sapaan akrab Gus Bayu.

Pesan Sistem
Memuat...
STAF
AGENDA KERJA
...
M
S
S
R
K
J
S
LEMBAR KERJA
Lihat Edit
Belum Selesai
Selesai

Memuat data...

LIST TANGGAL