Sinopsis
Buku ini mengupas secara mendalam mengenai kedudukan hak memilih sebagai bagian integral dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara dalam sistem pemilihan umum. Penulis menyoroti bagaimana kebijakan administratif, khususnya terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), sering kali menjadi penghalang bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Dengan meletakkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar, buku ini menekankan bahwa pemilu yang berintegritas bukan sekadar prosedur formal, melainkan harus diselenggarakan secara demokratis dan adil demi menjamin kesejahteraan bersama.
Melalui tinjauan sejarah yang komprehensif, karya ini menganalisis perkembangan regulasi penetapan pemilih di Indonesia dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi. Pembahasan mencakup pula dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah paradigma hak memilih, termasuk pemulihan hak pilih bagi kelompok tertentu dan penyederhanaan persyaratan administratif. Buku ini menjadi referensi esensial bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, serta pelaku politik untuk memahami dinamika antara administrasi kependudukan dan integritas penyelenggaraan pemilu.
Daftar Isi
- Bab 1: Pendahuluan
- Bab 2: Kerangka Teoretik Tentang Hak Memilih
- Bab 3: Hak Memilih Dan Administrasi Pemilu
- Bab 4: Penetapan Pemilih Dalam Pelaksanaan Pemilu
- Bab 5: Dampak Penetapan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu
- Bab 6: Penutup