Singaraja, 5 Februari 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Penandatanganan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk Bulan Januari Tahun 2026 di lingkungan KPU Kabupaten Buleleng. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Sekretaris, serta seluruh Kepala Subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Buleleng.
Rapat pleno tersebut diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan pengendalian intern pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan tertib administrasi. Melalui penandatanganan Kartu Kendali SPIP, setiap unsur pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Buleleng diharapkan berkomitmen dalam melaksanakan pengendalian, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
Dengan dilaksanakannya rapat pleno ini, diharapkan implementasi SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih optimal, sistematis, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan profesional.
Lebih jauh, momentum rapat pleno ini juga dimanfaatkan untuk mempertegas komitmen KPU Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas. Langkah ini merupakan pijakan strategis instansi untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penerapan SPIP secara konsisten dipandang sebagai instrumen vital dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang tidak hanya bersih dari praktik korupsi, tetapi juga mampu memberikan pelayanan prima kepada publik.
Di sisi lain, forum ini tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan administratif semata, melainkan menjadi ajang evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bulanan. Fokus utamanya adalah meningkatkan akuntabilitas lembaga dengan memastikan adanya keseimbangan antara realisasi penggunaan anggaran dan capaian kinerja. KPU Kabupaten Buleleng menekankan bahwa setiap anggaran yang dikelola harus dikonversi menjadi output yang berkualitas, terukur, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu penyelenggaraan kepemiluan.
