Singaraja, 28 Januari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Diskusi Rurung Demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Diskusi Rurung Demokrasi mengangkat tema “Quo Vadis Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024” . Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman internal jajaran penyelenggara pemilu terhadap implikasi hukum dan kelembagaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap desain penyelenggaraan pemilihan di Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum diskusi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu merupakan pelaksana undang-undang, sehingga diskusi ini dimaksudkan sebagai forum internal untuk memperkaya perspektif dan pemahaman, bukan sebagai ruang untuk menyampaikan sikap resmi atau pernyataan publik terhadap putusan MK.
Diskusi dipandu oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Bali, Luh Gede Eka Wahyuni, dengan pemaparan awal disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula. Dalam paparannya, Raka Nakula menjelaskan latar belakang Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem, khususnya terkait perubahan desain pemilu dengan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun.
Raka Nakula menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya berupaya menjawab persoalan kompleksitas penyelenggaraan pemilu serentak, beban kerja penyelenggara, serta dampaknya terhadap stabilitas sistem pemerintahan. Namun demikian, ia menekankan bahwa putusan ini juga memunculkan diskursus penting terkait konsistensi pemaknaan pemilu serentak, relasi antara norma konstitusi dan undang-undang, serta batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membentuk norma.
Menanggapi materi diskusi, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa konsekuensi serius terhadap penyelenggaraan pemilu dan tidak dapat dilihat secara sederhana.
Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut berpotensi menimbulkan anomali dalam penyelenggaraan pemilu karena adanya ketidaksesuaian antara jeda waktu pemilu yang dirumuskan dalam putusan dengan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, jika putusan tersebut hendak dilaksanakan, maka penyesuaian regulasi, termasuk perubahan undang-undang, menjadi hal yang tidak terelakkan.
Ida Bagus Dedy juga menilai bahwa putusan ini kerap dipandang sebagai solusi atas persoalan kepemiluan, namun dalam praktiknya justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak ditopang oleh desain regulasi yang matang. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan dan menindaklanjuti putusan MK agar tidak menimbulkan kebuntuan politik maupun persoalan ketatanegaraan di masa mendatang.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan partisipasi aktif dari peserta yang berasal dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran KPU memiliki pemahaman terhadap dinamika hukum kepemiluan pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
