Sebagai bagian dari perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan, khususnya bagi penyelenggara Pemilu, penyusunan Risk Register menjadi langkah penting dalam memastikan tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Penyusunan ini relevan tidak hanya saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga di luar masa tahapan.
Dalam konteks penyusunan Risk Register, KPU Kabupaten Buleleng turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Identifikasi dan Penyusunan Daftar Risiko Tahun 2025 yang digelar secara daring pada Senin, 16 Juni 2025. Rapat ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
KPU Kabupaten Buleleng diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata, beserta Kasubbag dan seluruh staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Pada rapat tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula mengarahkan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Bali untuk mulai memetakan potensi risiko berdasarkan jenis dan kategori. Identifikasi ini mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran unit kerja, seperti DIPA, Rencana Aksi Kinerja (RAK), Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Untuk mendukung proses ini, KPU Provinsi Bali telah menjadwalkan kegiatan monitoring dan pendampingan kepada KPU Buleleng pada 26 Juni 2025.
Sebagai catatan, penyusunan risk register pada dasarnya merupakan bentuk pengendalian internal yang bersifat preventif dalam menghadapi potensi risiko pada pelaksanaan tugas. Melalui pendekatan ini, risiko dapat diukur dan dipetakan sejak dini, sehingga memungkinkan penanganan yang lebih tepat dan terencana.
Pemetaan risiko yang dilakukan secara menyeluruh tidak hanya membantu dalam mengantisipasi potensi kesalahan, tetapi juga mencerminkan tingkat profesionalitas unit kerja serta subbagian terkait. Kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko menjadi indikator penting dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang lebih optimal, efisien, dan akuntabel.
